Gaji Inpassing Kemenag Terbaru – Selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kita pun bisa mengejar karir sebagai guru di Kementerian Agama Indonesia. Apalagi untuk bersaing di sekolah-sekolah Kemenag tidak banyak saingan seleksinya.
Tidak hanya masalah saingan dalam tes masuk, namun pemerolehan gaji guru Inpassing Kemenag juga tidak kalah menarik dengan Kemendikbud. Bahkan beberapa golongan gaji gurunya ada melebihi gaji PNS di Kemendikbud.
Dengan adanya informasi tersebut, tentu sebagian dari kita yang berasal dari lulusan sarjana pendidikan tentu tertarik ingin berkarir di sekolah-sekolah Kemenag. Selain punya gaji yang besar, ada pengalaman baru yang akan didapat.
Jika kamu penasaran dengan besaran gaji inspassing Kemenag terbaru tahun ini, kami akan berikan informasinya di artikel ini. Untuk lebih jelasnya, silakan bisa simak terus artikel ini hingga selesai.
Gaji Inpassing Kemenag Golongan 3A
Golongan | Masa Kerja | Gaji Inpassing Kemenag |
---|---|---|
3A | 0-2 tahun | Rp. 2.579.400 |
3A | 2-4 tahun | Rp. 2.660.700 |
3A | 4-6 tahun | Rp. 2.744.500 |
3A | 6-8 tahun | Rp. 2.830.900 |
3A | 8-10 tahun | Rp. 2.920.100 |
3A | 10-12 tahun | Rp. 3.012.000 |
Berdasarkan tabel rincian gaji inpassing Kemenag di atas, penentuan besaran gaji berdasarkan golongan beserta masa kerja. Di mana ketentuan ini sudah berlaku di aturan Kementerian Agama Indonesia.
Bisa kita simak, bahwa golongan paling rendah setidaknya akan menerima besaran Rp. 2.579.400. Sedangkan golongan paling tinggi dan masa kerjanya paling lama akan terima gaji sampai Rp3.012.000.
Baca juga gaji lainnya di bawah ini:
Gaji Guru Sekolah Al Azhar Terbaru | Gaji Guru Pendamping SD Terbaru |
Gaji Guru SD Muhammadiyah Per Bulan | Gaji Guru PKBM Terbaru |
Pencairan Gaji Inpassing Kemenag
Setelah SK Inpassing diterbitkan, gaji inpassing Kemenag bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN akan segera dicairkan. Proses pencairan akan diterapkan secara serentak bersama Kanwil Kemenag Provinsi.
Tunjangan inpassing akan dibayarkan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2024. Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk memenuhi pembayaran tunjangan inpassing ini.
Proses Penerbitan SK Inpassing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah bukan ASN diawali dengan penerbitkan SK Inpassing. Setelah 12 tahun, SK Inpassing akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis di peringatan Hari Guru Nasional. SK Inpassing merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik guru madrasah.
“Proses penerbitan SK Inpassing sangat penting karena merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan pengakuan dan apresiasi kepada guru madrasah bukan ASN. SK Inpassing ini menjadi bukti atas dedikasi dan kualifikasi para guru madrasah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Peran Kementerian Agama dalam Inpassing Guru Madrasah
Kementerian Agama memiliki peran penting dalam inpassing guru madrasah. Inpassing merupakan ikhtiar Kementerian Agama untuk memuliakan dan meningkatkan derajat guru madrasah.
Melalui SK Inpassing, guru madrasah bukan ASN diakui secara kualifikasi akademik, masa kerja, serta kepemilikan serdik. Kemenag juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk tunjangan inpassing ini.
Peran Kementerian Agama sebagai pengatur dan pengawas pendidikan agama Islam di Indonesia membuatnya bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru madrasah.
Dengan menerbitkan SK Inpassing, Kementerian Agama memberikan pengakuan yang layak bagi guru non PNS madrasah. Inpassing ini menjadi salah satu upaya Kemenag untuk meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru madrasah.
Selain itu, Kementerian Agama juga berperan dalam memastikan proses inpassing guru madrasah berjalan lancar. Dalam prosesnya, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji inpassing.
Dengan adanya peran Kementerian Agama, diharapkan guru madrasah bukan ASN dapat merasakan peningkatan kesejahteraan melalui gaji inpassing yang layak.
“Melalui kebijakan inpassing guru madrasah, Kementerian Agama telah memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kontribusi para guru madrasah dalam dunia pendidikan agama Islam di Indonesia.” – Kementerian Agama
No. | Peran Kementerian Agama dalam Inpassing Guru Madrasah |
---|---|
1 | Memberikan pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah |
2 | Menyediakan anggaran khusus untuk tunjangan inpassing |
3 | Memberikan dukungan dan pengawasan terhadap proses inpassing guru madrasah |
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia, salah satunya melalui upaya inpassing guru madrasah. Diharapkan dengan peningkatan kesejahteraan dan pengakuan yang diberikan, guru madrasah dapat lebih termotivasi dan terus mengembangkan diri dalam memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada generasi muda.
Harapan untuk Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru
Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) memiliki harapan besar terhadap kebijakan inpassing guru madrasah dalam meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Kami memandang guru sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter dan perkembangan masyarakat. Sebagai pendidik, para guru berperan penting dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda.
Dengan adanya perhatian yang lebih terhadap guru, termasuk melalui kebijakan inpassing, kami berharap bahwa kualitas pendidikan di Indonesia juga akan meningkat. Peningkatan mutu guru akan berdampak positif pada proses pembelajaran, membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka, dan mempersiapkan mereka untuk masa depan yang lebih baik.
“Sebagai guru, kami berharap dapat melihat peningkatan mutu dan kesejahteraan kami sebagai penghargaan atas dedikasi kami dalam menyampaikan ilmu dan nilai-nilai kepada generasi mendatang. Kami mengharapkan dukungan dan pengakuan dari pemerintah dan masyarakat untuk peran kami sebagai pendidik.”
Perhatian yang lebih terhadap pendidikan dan kesejahteraan guru juga akan memotivasi generasi muda untuk memilih profesi pendidik sebagai pilihan karir yang menjanjikan dan mulia. Hal ini akan membantu meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Kami berharap bahwa kebijakan inpassing guru madrasah hanyalah langkah awal dalam memperbaiki kondisi mutu dan kesejahteraan guru di Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung dan memperjuangkan hak-hak guru agar mereka dapat bekerja dengan kondisi yang lebih baik, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam dunia pendidikan.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, gaji inpassing Kemenag tahun tahun ini adalah sebesar Rp4,6 juta untuk guru non PNS golongan 3A hingga 3C. Besaran gaji inpassing ini ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang dimiliki oleh guru.
Kurang lebih itu mengenai gaji inpassing Kemenag beserta informasi tambahan lainnya. Dengan adanya informasi ini setidaknya bisa memberi pandangan bagi para guru yang berada di sekolah-sekolah naungan Kementerian Agama Indonesia.