Gaji Dosen Undip Terbaru 2024

Gaji Dosen Undip – Tidak hanya gaji guru, gaji sebagai dosen di kampus di Indonesia juga perlu dilirik. Misalnya saja di perguruan tinggi negeri, salah satunya di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Penentuan gaji dosen Undip tentu sangat berbeda dengan lembaga-lembaga pendidikan di swasta. Sebab, kampus tersebut adalah kampus negeri yang langsung di bawah naungan pemerintah Indonesia, pastinya ketentuan gaji langsung dari pusat.

Selain sering disebut besaran gaji di Universitas Diponegoro sangatlah tinggi, untuk menjadi pengajar di kampus ternama tidaklah mudah. Setidaknya kamu harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak universitas.

Selain itu, kamu juga harus mengetahui tugas, tunjangan, dan jenjang karir yang ada bagi dosen di Undip. Untuk mengetahui semuanya, artikel ini akan membahas tentang hal-hal tersebut secara lengkap dan terbaru.

Gaji Dosen Undip Terbaru

Gaji Dosen Undip Terbaru

Gaji dosen di Undip tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, masa kerja, dan kinerja. Secara umum, gaji dosen di Undip terdiri dari gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan umum.

Gaji pokok dosen di Undip mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah tabel gaji pokok dosen di Undip berdasarkan golongan dan masa kerja:

GolonganMasa KerjaGaji Pokok (Rp)
III/A0 tahunRp. 2.456.700
III/A1 tahunRp. 2.538.000
III/A2 tahunRp. 2.621.200
III/A3 tahunRp. 2.706.400
III/B0 tahunRp. 2.688.500
III/B1 tahunRp. 2.773.800
III/B2 tahunRp. 2.861.100
III/B3 tahunRp. 2.950.600
III/C0 tahunRp. 2.926.500
III/C1 tahunRp. 3.019.300
III/C2 tahunRp. 3.114.300
III/C3 tahunRp. 3.211.600
III/D0 tahunRp. 3.173.100
III/D1 tahunRp. 3.271.000
III/D2 tahunRp. 3.371.300
III/D3 tahunRp. 3.474.000
IV/A0 tahunRp. 3.307.300
IV/A1 tahunRp. 3.415.600
IV/A2 tahunRp. 3.526.500
IV/A3 tahunRp. 3.640.000
IV/B0 tahunRp. 3.447.200
IV/B1 tahunRp. 3.561.300
IV/B2 tahunRp. 3.678.100
IV/B3 tahunRp. 3.797.700
IV/C0 tahunRp. 3.593.100
IV/C1 tahunRp. 3.712.900
IV/C2 tahunRp. 3.835.600
IV/C3 tahunRp. 3.961.300
IV/D0 tahunRp. 3.745.900
IV/D1 tahunRp. 3.871.600
IV/D2 tahunRp. 4.000.400
IV/D3 tahunRp. 4.132.400
IV/E0 tahunRp. 3.905.700
IV/E1 tahunRp. 4.037.500
IV/E2 tahunRp. 4.172.600
IV/E3 tahunRp. 4.311.000

Baca juga: Gaji Guru PKBM Terbaru

Tunjangan Dosen Undip

Tunjangan Dosen Undip

Selain gaji pokok, dosen di Undip juga mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Berikut adalah besaran tunjangan profesi dosen di Undip berdasarkan jabatan fungsional:

Jabatan FungsionalTunjangan Profesi (Rp)
Guru BesarRp. 1.350.000
Lektor KepalaRp. 900.000
LektorRp. 700.000
Asisten AhliRp. 375.000
  • Tunjangan khusus dosen di Undip adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki kinerja di atas rata-rata.
  • Besaran tunjangan khusus ini ditentukan oleh Rektor Undip berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen setiap semester. Tunjangan khusus ini dapat mencapai 100% dari gaji pokok dosen.
  • Tunjangan kehormatan dosen di Undip adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi di bidang ilmiah, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Besaran tunjangan kehormatan ini ditentukan oleh Rektor Undip berdasarkan hasil penilaian prestasi dosen setiap tahun. Tunjangan kehormatan ini dapat mencapai 200% dari gaji pokok dosen.
  • Tunjangan umum dosen di Undip adalah tunjangan diberikan kepada dosen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai tetap non-PNS.
  • Tunjangan umum ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Syarat Melamar Dosen Undip

Syarat Melamar Dosen Undip

Jika tertarik untuk menjadi dosen di Undip, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak universitas. Berikut adalah syarat dan cara melamar dosen di Undip:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter (6 bulan terakhir).
  • Surat berkelakuan baik atau tidak ada catatan kriminal dengan menyerahkan SKCK).
  • Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik dan afiliasinya
  • Tidak sedang terdaftar sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Berusia maksimal 37 tahun bagi pelamar dengan ijazah S2 dan maksimal 45 tahun bagi pelamar dengan ijazah S3.
  • Memiliki kinerja baik dengan dibuktikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir (predikat baik).
  • Surat keterangan diterima/minimal telah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
  • Memperoleh rekomendasi dari dekan atau pimpinan unit kerja dibuktikan dengan surat.

Syarat Khusus

  • Memiliki ijazah S2 atau S3 dari program studi sesuai dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh Undip
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk S2 dan minimal 3,25 untuk S3
  • Memiliki skor TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau TOEIC minimal 600 atau skor tes bahasa Inggris lainnya yang setara
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi dalam 5 tahun terakhir
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh Undip
  • Memiliki pengalaman mengajar, meneliti, atau mengabdi kepada masyarakat yang relevan dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh Undip

Cara Melamar Dosen Undip

Cara Melamar Dosen Undip
  • Mengisi formulir pendaftaran online di laman https://rekrutmen.undip.ac.id.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang telah discan dalam format PDF, yaitu:
    • Surat lamaran yang ditujukan kepada Rektor Undip
    • Daftar riwayat hidup
    • Foto berwarna ukuran 4×6 cm
    • Fotokopi ijazah S2 atau S3 dilegalisir
    • Fotokopi transkrip nilai S2 atau S3 dilegalisir
    • Fotokopi sertifikat TOEFL atau IELTS atau TOEIC atau skor tes bahasa Inggris lainnya yang setara
    • Fotokopi sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi relevan
    • Fotokopi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi
    • Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter
    • Fotokopi surat berkelakuan baik atau SKCK
    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi kartu keluarga (KK)
    • Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
    • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Mencetak kartu peserta seleksi yang dapat diunduh setelah mengisi formulir pendaftaran online.
  • Mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan seleksi wawancara sesuai dengan jadwal ditentukan oleh panitia.
  • Mengikuti pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://rekrutmen.undip.ac.id.
  • Mengikuti proses pengangkatan sebagai dosen di Undip sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tunjangan Dosen Undip

Tunjangan Dosen Undip 1

Selain gaji, dosen di Undip juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja. Beberapa tunjangan yang diberikan kepada dosen di Undip adalah sebagai berikut :

  • Tunjangan kesehatan disebut sebagai tunjangan diberikan kepada dosen dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Undip.
  • Tunjangan transportasi, yaitu tunjangan diberikan kepada dosen yang bertugas di luar kampus induk atau kampus berjarak lebih dari 10 km dari tempat tinggalnya.
  • Tunjangan perumahan, yaitu tunjangan diberikan kepada dosen yang belum memiliki rumah sendiri atau yang menyewa rumah di sekitar kampus.
  • Tunjangan penelitian, yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang melakukan penelitian di bidang keilmuan sesuai dengan kebutuhan Undip.
  • Tunjangan pengabdian kepada masyarakat adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan sekitar kampus atau di daerah tertinggal, terpencil, atau perbatasan.
  • Tunjangan publikasi ilmiah merupakan tunjangan diberikan kepada dosen yang berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
  • Tunjangan bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang menjadi pembimbing atau penguji skripsi, tesis, atau disertasi bagi mahasiswa S1, S2, atau S3.
  • Tunjangan seminar, workshop, atau konferensi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang mengikuti atau menjadi pembicara di seminar, workshop, atau konferensi ilmiah baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Tunjangan tugas belajar yakni tunjangan diberikan kepada dosen yang sedang melanjutkan studi S2 atau S3 di dalam atau di luar negeri dengan beasiswa dari Undip atau sumber lainnya.
  • Tunjangan prestasi adalah tunjangan diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi di bidang ilmiah, pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat yang diakui oleh Undip atau lembaga lainnya.

Besaran tunjangan-tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada jenis, frekuensi, dan kualitas kegiatan yang dilakukan oleh dosen. Namun, secara rata-rata, tunjangan-tunjangan tersebut dapat menambah pendapatan dosen di Undip hingga 50% dari gaji pokoknya.

Cara Melamar Dosen Undip

Cara Melamar Dosen Undip 1

Untuk menjadi dosen di Undip, kamu harus mengikuti proses seleksi yang cukup ketat dan kompetitif. Proses seleksi ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu :

  • Seleksi administrasi, yaitu tahap penyaringan berkas-berkas persyaratan yang telah diunggah oleh pelamar. Hanya pelamar yang memenuhi syarat administrasi yang dapat mengikuti tahap selanjutnya.
  • Seleksi kompetensi dasar yakni tahap pengujian kemampuan dasar yang meliputi tes intelegensi umum, tes wawasan kebangsaan, tes karakteristik pribadi, dan tes bahasa Inggris. Tes ini dilakukan secara online dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  • Seleksi kompetensi bidang adalah tahap pengujian kemampuan bidang keilmuan yang sesuai dengan program studi yang dibutuhkan oleh Undip. Tes ini dilakukan secara tertulis dengan menggunakan soal-soal yang disusun oleh tim ahli dari Undip.
  • Seleksi wawancara, yaitu tahap penilaian keterampilan komunikasi, motivasi, dan potensi pelamar sebagai dosen. Wawancara ini dilakukan secara langsung oleh panitia yang terdiri dari Rektor Undip, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Program Studi yang bersangkutan.

Setiap tahap seleksi memiliki bobot penilaian yang berbeda-beda. Pelamar yang lolos seleksi adalah pelamar dengan memiliki nilai akhir tertinggi berdasarkan perhitungan bobot penilaian tersebut.

Tugas Dosen Undip

Tugas Dosen Undip

Sebagai dosen di Undip, kamu memiliki tugas dan tanggung jawab cukup berat dan kompleks. Tugas dan tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Berpegang teguh pada Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun rencana pembelajaran, materi ajar, dan evaluasi pembelajaran.
  • Mengajar mata kuliah sesuai dengan bidang keilmuan dan jadwal yang ditetapkan.
  • Membimbing dan menguji mahasiswa dalam skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Melakukan penelitian di bidang keilmuan sesuai dengan kebutuhan Undip dan masyarakat.
  • Memublikasikan hasil penelitian di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
  • Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan sekitar kampus atau di daerah tertinggal, terpencil, atau perbatasan.
  • Menyelenggarakan seminar, workshop, atau konferensi ilmiah baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Mengikuti pelatihan, workshop, atau kursus berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan profesionalisme.
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi, asosiasi, atau forum ilmiah di bidang keilmuan sesuai.
  • Menjadi panitia atau peserta dalam kegiatan akademik, kemahasiswaan, atau kelembagaan di lingkup Undip.
  • Menyusun laporan kinerja dosen setiap semester dan tahunan.
  • Menjaga etika, moral, dan integritas sebagai dosen dan sebagai warga akademik Undip.

Jenjang Karir Dosen Undip

Jenjang Karir Dosen Undip

Sebagai dosen di Undip, kamu memiliki peluang untuk mengembangkan karir melalui jenjang jabatan fungsional. Jabatan fungsional dosen di Undip terdiri dari empat tingkat, yaitu :

  • Asisten Ahli, yaitu jabatan fungsional dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 dan belum memiliki sertifikat pendidik profesional.
  • Lektor, yaitu jabatan fungsional dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 dan telah memiliki sertifikat pendidik profesional.
  • Lektor Kepala, yaitu jabatan fungsional dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S3 dan telah memiliki sertifikat pendidik profesional.
  • Guru Besar, yaitu jabatan fungsional dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 dan telah memiliki sertifikat pendidik profesional serta memiliki prestasi di bidang ilmiah, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diakui secara nasional maupun internasional.

Untuk naik jabatan fungsional dosen di Undip, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak universitas. Berikut adalah syarat dan cara naik jabatan fungsional dosen di Undip :

Syarat Umum

  • Memiliki kinerja baik dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam dua tahun terakhir dengan predikat baik.
  • Memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan berlaku untuk jabatan fungsional yang dituju.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan berlaku untuk jabatan fungsional yang dituju.
  • Memiliki pengalaman mengajar, meneliti, atau mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku untuk jabatan fungsional yang dituju.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh Undip.
  • Memiliki skor TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6,0 atau TOEIC minimal 600 atau skor tes bahasa Inggris lainnya yang setara.
  • Memiliki rekomendasi dari dekan atau pimpinan unit kerja bahwa pelamar layak untuk naik jabatan fungsional.

Syarat Khusus

  • Untuk naik jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor, pelamar harus memiliki sertifikat pendidik profesional yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru (PPG) atau program sertifikasi dosen (PSD).
  • Untuk naik jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala, pelamar harus memiliki ijazah S3 dari program studi yang sesuai dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh Undip.
  • Untuk naik jabatan fungsional dari Lektor Kepala ke Guru Besar, pelamar harus memiliki prestasi di bidang ilmiah, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diakui secara nasional maupun internasional, seperti mendapatkan penghargaan, hibah, paten, atau menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi, asosiasi, atau forum ilmiah.

Cara Naik Jabatan Fungsional Dosen Undip

Cara Naik Jabatan Fungsional Dosen Undip

Membaca rincian biaya di atas, jika dosen ingin gaji di Undip bertambah, maka harus berusaha menaikkan jabatan. Untuk cara naik jabatan fungsional dosen Undip tidaklah mudah, seperti uraian berikut:

  • Mengisi formulir permohonan naik jabatan fungsional dosen yang dapat diunduh di laman Rekruitmen UNDIP.
  • Mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah discan dalam format PDF, yaitu:
    • Surat permohonan naik jabatan fungsional dosen yang ditujukan kepada Rektor Undip
    • Daftar riwayat hidup
    • Foto berwarna ukuran 4×6 cm
    • Fotokopi ijazah S2 atau S3 yang dilegalisir
    • Fotokopi transkrip nilai S2 atau S3 yang dilegalisir
    • Fotokopi sertifikat pendidik profesional
    • Fotokopi sertifikat TOEFL atau IELTS atau TOEIC atau skor tes bahasa Inggris lainnya yang setara
    • Fotokopi sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan
    • Fotokopi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi
    • Fotokopi surat keterangan pengalaman mengajar, meneliti, atau mengabdi kepada masyarakat
    • Fotokopi surat rekomendasi dari dekan atau pimpinan unit kerja
    • Fotokopi surat keterangan prestasi (jika ada)
    • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi kartu keluarga (KK)
    • Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
    • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah discan dalam format PDF ke panitia naik jabatan fungsional dosen di lingkup Undip.
  • Mengikuti penilaian portofolio oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Rektor Undip.
  • Mengikuti pengumuman hasil penilaian portofolio yang dapat dilihat di laman Rekruitmen UNDIP.
  • Mengikuti proses pengangkatan sebagai dosen dengan jabatan fungsional yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kesimpulan

Dari semua uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji dosen di Undip bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Namun, secara rata-rata, gaji dosen di Undip berkisar antara 2 sampai 4 juta rupiah per bulan, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Demikian artikel yang kami buat tentang gaji dosen Undip terbaru. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi bermanfaat bagi kamu yang ingin menjadi dosen di Undip.

Bagikan:

Setyawan

Seorang pengajar yang sudah berpengalaman 15 tahun dalam dunia pendidikan.