Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Malaysia – Menentukan berkarir di Malaysia tentu tidak ada yang salah. Bahkan, bisa jadi dengan bekerja di luar negeri akan memberi penghasilan lebih dibanding dengan di Indonesia.
Meski gaji yang diberikan kepada pekerja asing di Malaysia lebih besar, kita harus memiliki visa kerja yang sesuai dengan kategori dan durasi pekerjaannya. Visa kerja adalah dokumen yang memberikan izin kepada pekerja asing untuk tinggal dan bekerja di Malaysia.
Mengenai visa kerja ke Malaysia, tentu banyak dari kita belum mengetahui seperti apa pembuatan, syarat, hingga cara mengajukannya. Tidak hanya itu, untuk masalah biaya pembuatan visa ke luar negeri juga banyak yang belum tahu.
Perlu diketahui bahwasanya ada beberapa jenis visa kerja untuk bisa bekerja di Malaysia. , Masing-masing visa punya ketentuan sendiri. Agar kamu tahu secara lengkap, kami berikan informasi penting tentang biaya, syarat, dan cara pembuatan visa di artikel ini.
Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Malaysia 2024
Biaya pembuatan visa kerja ke Malaysia 2024 dapat bervariasi, tergantung pada jenis visa kerja yang diinginkan. Berdasarkan data dari Jabatan Imigresen Malaysia, berikut adalah beberapa biaya visa kerja yang berlaku untuk tahun 2024:
Jenis Visa | Biaya dalam Ringgit | Biaya dalam Rupiah |
---|---|---|
Employment Pass | RM 688.310 | Rp. 2.300.000 |
Temporary Employment Pass | RM 500.000 | Rp. 1.700.000 |
Professional Visit Pass | RM 500.000 | Rp. 1.700.000 |
Social Visit Pass | RM 200.000 | Rp. 670.000 |
Selain biaya visa kerja, pekerja asing juga harus membayar biaya lain, seperti biaya penerbitan visa, biaya penerjemahan dokumen, biaya pengiriman dokumen, biaya asuransi, dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, pekerja asing harus mempersiapkan anggaran yang cukup untuk mengurus visa kerja ke Malaysia.
Syarat Pembuatan Visa Kerja ke Malaysia
Syarat pembuatan visa kerja ke Malaysia juga berbeda-beda, tergantung pada jenis visa kerja yang diinginkan. Namun, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pekerja asing, yaitu:
- Usia minimal 18 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki rekam jejak kriminal.
- Mempunyai paspor yang masih berlaku.
- Mempunyai tawaran pekerjaan dari perusahaan di Malaysia.
- Diberi izin oleh pemerintah Malaysia dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan.
Berikut adalah beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pekerja asing, sesuai dengan jenis visa kerja yang diinginkan:
Employment Pass
Pekerja asing harus memiliki ijazah, sertifikat, dan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Gaji bulanan pekerja asing harus minimal RM 5.000, tergantung pada kategori pekerjaannya.
Pekerja asing juga harus mendapatkan persetujuan dari Expatriate Committee atau agensi berwenang lainnya untuk dapat bekerja di Malaysia.
Temporary Employment Pass
Pekerja asing harus memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau gaji kurang dari RM 5.000 per bulan.
Pekerja asing juga harus mendapatkan persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia atau agensi berwenang lainnya untuk dapat bekerja di Malaysia.
Professional Visit Pass
Pekerja asing harus bekerja untuk perusahaan asing di luar Malaysia, tetapi ditugaskan untuk bekerja sementara di Malaysia untuk jangka waktu maksimal 12 bulan.
Pekerja asing juga harus mendapatkan persetujuan dari agensi berwenang yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, atau Kementerian Pertahanan.
Social Visit Pass
Pekerja asing harus bekerja di Malaysia untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Pekerja asing juga harus mendapatkan persetujuan dari Jabatan Imigresen Malaysia atau agensi berwenang lainnya untuk dapat bekerja di Malaysia.
Cara Mengurus Visa Kerja ke Malaysia
Cara mengurus visa kerja ke Malaysia juga berbeda-beda, tergantung pada jenis visa kerja yang diinginkan. Namun, ada beberapa langkah umum yang harus dilakukan oleh pekerja asing, yaitu:
- Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, foto, formulir permohonan visa, surat rekomendasi dari perusahaan, CV, ijazah, deskripsi pekerjaan, dan dokumen lainnya yang mungkin diminta oleh pihak berwenang.
- Mengajukan permohonan visa kerja ke Pejabat Perwakilan Malaysia di negara asal pekerja asing, atau melalui portal online eVISA, jika tersedia. Biaya visa kerja harus dibayar pada saat pengajuan permohonan.
- Menunggu hasil pengajuan permohonan visa kerja, yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 minggu hingga 1 bulan, tergantung pada jenis visa kerja dan kecepatan proses pihak berwenang.
- Mengambil visa kerja yang sudah selesai dari Pejabat Perwakilan Malaysia di negara asal pekerja asing, atau mencetak visa kerja yang sudah diterima melalui email, jika menggunakan portal online eVISA.
- Memasuki Malaysia dengan visa kerja yang sudah diperoleh, dan melapor ke Pejabat Imigresen Malaysia atau agensi berwenang lainnya untuk mendapatkan izin kerja atau endorsement pada paspor.
Macam-Macam Visa Kerja Malaysia
Macam-macam visa kerja Malaysia adalah sebagai berikut:
Employment Pass
Visa kerja ini diperuntukkan bagi pekerja asing yang memiliki keterampilan khusus, biasanya untuk pekerjaan teknis atau manajerial, dengan gaji minimal RM 5.000 per bulan. Visa kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 hingga 5 tahun, tergantung pada kasus atau durasi pekerjaan, dan dapat diperpanjang.
Visa kerja Employment Pass memungkinkan pekerja asing untuk membawa tanggungan, seperti pasangan dan anak, ke Malaysia, dengan syarat memenuhi persyaratan tertentu.
Temporary Employment Pass
Visa kerja Temporary Employment Pass diperuntukkan bagi pekerja asing yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau gaji kurang dari RM 5.000 per bulan. Ada dua kategori visa kerja ini, yaitu Foreign Worker Temporary Employment Pass dan Foreign Domestic Helper Temporary Employment Pass.
Visa kerja Temporary Employment Pass berlaku untuk jangka waktu maksimal 2 tahun, dan tidak dapat diperpanjang. Visa kerja ini tidak memungkinkan pekerja asing untuk membawa tanggungan ke Malaysia.
Professional Visit Pass
Visa kerja Professional Visit Pass diperuntukkan bagi pekerja asing yang bekerja untuk perusahaan asing di luar Malaysia. Perpanjangan masa tinggal bisa diberikan sesuai kelayakan serta terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Social Visit Pass
Visa kerja ini diperuntukkan bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Malaysia untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Visa kerja ini juga dikenal sebagai PLS@XPATS, yang diluncurkan pada Oktober 2022. Visa kerja ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang. Visa kerja ini tidak memungkinkan pekerja asing untuk membawa tanggungan ke Malaysia.
Kesimpulan
Dari semua penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwasanya biaya pembuatan visa kerja ke Malaysia berbeda-beda. Tergantung dari jenis visa, perusahaan, dan lain sebagainya. Besaran biayanya pun tiap tahunnya silih berganti berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Demikian beberapa informasi tentang biaya, syarat, cara, dan macam-macam visa kerja ke Malaysia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin bekerja di Malaysia dan bisa jadi bahan rekomendasi bekerja di luar negeri.