Batas Umur Kerja di Jepang – Selain memiliki keindahan luar biasa, Jepang juga menjadi salah satu negara tujuan bagi banyak orang yang ingin bekerja di luar negeri. Negara ini menawarkan gaji yang tinggi, teknologi yang canggih, dan budaya yang menarik.
Meski bekerja di Jepang sangat menjanjikan, akan tetapi untuk bisa bekerja di negara tersebut sangatlah sulit. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batas umur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Jepang.
Adanya ketentuan batas umur kerja di Jepang merupakan kebijakan pemerintah agar nantinya tidak ada perusahaan yang mempekerjakan orang tua. Peraturan ini pun tidak hanya diterapkan di Jepang.
Lalu, berapakah batas umur kerja di Jepang saat ini? Apakah ada peluang dan syarat lainnya? Untuk mengetahui semuanya, di kesempatan kali ini kami akan jelaskan secara lengkap dan tepat.
Batas Umur Kerja di Jepang
Batas umur kerja di Jepang bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, perusahaan, dan visa yang dimiliki oleh pekerja asing. Secara umum, batas umur kerja di Jepang adalah 60 tahun, namun ada beberapa pengecualian dan perpanjangan yang dapat diberikan.
Misalnya, untuk pekerja asing yang memiliki visa Highly Skilled Professional (HSP), batas umur kerja adalah 65 tahun. Untuk pekerja asing yang memiliki visa Specified Skilled Worker (SSW), batas umur kerja adalah 50 tahun.
Untuk pekerja asing yang memiliki visa Technical Intern Training (TIT), batas umur kerja adalah 40 tahun. Selain itu, ada juga beberapa pekerjaan yang tidak memiliki batas umur kerja, seperti pengajar bahasa asing, peneliti, dan artis.
Batas umur kerja di Jepang juga dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memiliki batas umur kerja yang lebih rendah atau lebih tinggi dari standar negara.
Beberapa perusahaan mungkin juga memberikan kesempatan kepada pekerja asing untuk bekerja paruh waktu atau bekerja sebagai konsultan setelah mencapai batas umur kerja.
Peluang Kerja di Jepang
Jepang merupakan negara yang memiliki peluang kerja yang cukup banyak dan menarik bagi orang asing, termasuk orang Indonesia. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Jepang, pada tahun 2020, ada sekitar 1,72 juta pekerja asing yang bekerja di Jepang, meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 40.000 pekerja berasal dari Indonesia.
Pekerjaan yang paling banyak dibutuhkan dan dicari di Jepang adalah pekerjaan di bidang teknologi, bisnis, manufaktur, dan pendidikan . Pekerjaan di bidang teknologi meliputi programmer, desainer web, insinyur, dan analis data.
Pekerjaan di bidang bisnis meliputi pemasaran, akuntansi, manajemen, dan konsultan. Pekerjaan di bidang manufaktur meliputi operator mesin, teknisi, pengawas, dan pemeliharaan. Pekerjaan di bidang pendidikan meliputi guru bahasa asing, guru les, asisten guru, dan peneliti.
Selain pekerjaan di bidang-bidang tersebut, ada juga pekerjaan lain yang dapat dilakukan oleh orang asing di Jepang, seperti pemandu wisata, penerjemah, artis, model, dan chef. Namun, pekerjaan-pekerjaan ini biasanya membutuhkan keterampilan khusus, pengalaman, dan sertifikat yang relevan.
Untuk dapat bekerja di Jepang, orang asing harus memiliki visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang diinginkan.
Ada berbagai macam visa kerja yang dapat dipilih, seperti berikut:
- Highly Skilled Professional (HSP)
- Specified Skilled Worker (SSW)
- Technical Intern Training (TIT)
- Instructor
- Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Setiap visa kerja memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, seperti lama tinggal, kualifikasi, dan batas umur.
Persyaratan Kerja di Jepang untuk Laki-laki dan Perempuan
Persyaratan kerja di Jepang untuk laki-laki dan perempuan tidak jauh berbeda. Hanya hanya nantinya tergantung dari jenis pekerjaan, visa, dan perusahaan yang dituju. Di bawah ini, telah tersedia berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja di Jepang:
Riwayat Pendidikan
Pendidikan minimal yang dibutuhkan untuk bekerja di Jepang adalah SMA/SMK. Namun, beberapa pekerjaan mungkin membutuhkan pendidikan yang lebih tinggi, seperti D3 atau S1. Selain itu, ada juga pekerjaan yang membutuhkan sertifikat keahlian atau keterampilan tertentu, seperti programmer, insinyur, chef, dan lain-lain.
Kemampuan Berbahasa Jepang
Bahasa Jepang menjadi syarat utama untuk bekerja di Jepang. Para pekerja asing harus menguasai bahasa Jepang setidaknya pada level N4 atau N3 dari JLPT (Japanese Language Proficiency Test).
JLPT merupakan tes kemampuan berbahasa Jepang resmi serta diakui oleh pemerintah. Ada lima level JLPT, yaitu N1 (tingkat tertinggi), N2, N3, N4, dan N5 (tingkat terendah). Semakin tinggi level JLPT yang dimiliki, semakin besar peluang untuk mendapatkan pekerjaan di Jepang.
Memiliki Visi Kerja
Visa kerja juga sebagai dokumen yang memberikan izin untuk bekerja di Jepang. Ada berbagai macam visa kerja yang dapat dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan yang diinginkan. Beberapa visa kerja yang populer berjumlah lima seperti di atas tadi.
Memiliki Paspor
Kemudian memiliki paspor sebagai dokumen yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, termasuk ke Jepang. Paspor harus masih berlaku setidaknya 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Paspor harus memiliki halaman kosong yang cukup untuk menempelkan visa dan cap imigrasi. Paspor harus dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Mengajukan Formulir Visa
Formulir permohonan visa adalah dokumen yang harus diisi oleh calon pekerja asing untuk mengajukan visa kerja ke Jepang. Formulir permohonan visa dapat diunduh dari situs web Kedutaan Besar Jepang atau situs web Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Formulir permohonan visa harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan tujuan ke Jepang.
Lampirkan Pas Foto
Pas foto terbaru yakni dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. Pas foto terbaru harus berukuran 4,5 x 4,5 cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, dan tanpa latar belakang, bukan hasil editing, dan jelas atau tidak buram. Pas foto terbaru harus menunjukkan wajah penuh dan ekspresi netral dari calon pekerja asing.
Lampirkan Ijazah
Ijazah pendidikan terakhir adalah dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. Ijazah pendidikan terakhir harus sesuai dengan pendidikan yang dimiliki oleh calon pekerja asing. Ijazah pendidikan terakhir harus asli dan legalisir oleh lembaga yang berwenang.
Lampirkan Salinan KTP
Salinan KTP nantinya jadi dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. Salinan KTP harus menunjukkan data diri yang sama dengan paspor dan formulir permohonan visa. Fotokopi KTP harus dalam kondisi jelas dan terbaca.
Lampirkan Transkip Nilai
Transkrip nilai adalah dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. Transkrip nilai adalah dokumen yang menunjukkan nilai yang diperoleh oleh calon pekerja asing selama menempuh pendidikan. Transkrip nilai harus asli dan legalisir oleh lembaga yang berwenang.
Memiliki Kartu Pencari Kerja
Kartu pencari kerja atau AK-1 yaitu dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. Kartu pencari kerja atau AK-1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat yang menunjukkan bahwa calon pekerja asing adalah pencari kerja yang terdaftar. Kartu pencari kerja atau AK-1 harus asli dan legalisir oleh Disnaker setempat.
Memiliki SKCK
SKCK adalah dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri (Polisi Republik Indonesia) yang menunjukkan bahwa calon pekerja asing tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum. SKCK harus asli dan legalisir oleh Polri.
Memiliki Certificate of Eligibility
COE merupakan dokumen yang harus disertakan dengan formulir permohonan visa. COE adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jepang yang menunjukkan bahwa calon pekerja asing telah memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja tertentu. COE harus asli dan fotokopi.
Kesimpulan
Dengan membaca keseluruhan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwasanya batas umur kerja di Jepang berbeda-beda. Tergantung dari jenis pekerjaan, visa, dan perusahaan. Meski begitu, secara rata-rata batas umurnya mencapai 60 tahun bagi pekerja asing.
Melalui ulasan mengenai batas umur kerja di Jepang membuat kita punya wawasan ketika ingin ke negeri Matahari Terbit. Kiranya itu penjelasan kami, semoga bisa memberi informasi tepat dan berguna bagi semua.